Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Larangan Warga Asing Masuk Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

3 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya
1 menit yang lalu
Tinggalkan Besiktas, Immobile Kembali Perkuat Klub Liga Italia

7 menit yang lalu
Mensesneg Sebut Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif Impor 32%

7 menit yang lalu
Festival Penglipuran Bali Digelar 3 Hari, 10 sampai 12 Juli

19 menit yang lalu
Penjualan Mobil Astra (ASII) Susut pada Semester I/2025
Rekomendasi Kami
Foto
