Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Larangan Warga Asing Masuk Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Jejak Keluarga Hamami Bangun Gurita Bisnis Grup Trakindo
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
3 menit yang lalu
Baru Gajian, Harga Emas Antam Dipatok Rp1,35 Juta per Gram di Pegadaian
14 menit yang lalu
Transaksi Bitcoin dan Kripto Lain di Tokocrypto Tembus Rp48 Triliun
16 menit yang lalu