Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Larangan Warga Asing Masuk Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

28 menit yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

1 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya

12 menit yang lalu
Prajogo Pangestu Tambah Tajir Belasan Triliun, Salip Jack Ma

22 menit yang lalu
BGN Minta Anggaran MBG Ditambah Jadi Rp335 Triliun di 2026
Rekomendasi Kami
Foto
