Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021

Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021
3 Foto
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021
3 Foto
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021
3 Foto
Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021
Kementan Terbitkan Aturan HET Pupuk Bersubsidi pada 2021

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro