Bisnis.com, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki Atlaoui yang saat ini ditahan di Indonesia. Menurut Yusril, permintaan pemindahan baru disampaikan oleh Serge Atlaoui yang belakangan mengidap sejumlah penyakit. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak bisa menanggapi permintaan pribadi napi karena pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara.
Yusril menyebut, pemindahan Serge Atlaoui cukup berbeda dengan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia yang sebelumnya telah dilakukan oleh Indonesia. Ia menjelaskan, pemerintah Filipina secara resmi melalui Kementerian Kehakiman Filipina meminta agar Mary Jane dipindahkan ke kampung halamannya. Selain itu, Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos juga berbicara secara langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.