Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Pemindahan Tahanan Terpidana Mati Kasus Psikotropika

Pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui yang masih ditahan di Indonesia
Bahas Pemindahan Tahanan Terpidana Mati Kasus Psikotropika
2 Foto
Bahas Pemindahan Tahanan Terpidana Mati Kasus Psikotropika
2 Foto
Pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui yang masih ditahan di Indonesia
Bahas Pemindahan Tahanan Terpidana Mati Kasus Psikotropika
Bahas Pemindahan Tahanan Terpidana Mati Kasus Psikotropika

Bisnis.com, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui yang saat ini ditahan di Indonesia. Menurut Yusril, permintaan pemindahan baru disampaikan oleh Serge Atlaoui yang belakangan mengidap sejumlah penyakit. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak bisa menanggapi permintaan pribadi napi karena pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara.

Yusril menyebut, pemindahan Serge Atlaoui cukup berbeda dengan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia yang sebelumnya telah dilakukan oleh Indonesia. Ia menjelaskan, pemerintah Filipina secara resmi melalui Kementerian Kehakiman Filipina meminta agar Mary Jane dipindahkan ke kampung halamannya. Selain itu, Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos juga berbicara secara langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro