Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Pemprov DKI Jakarta Tutup Area Publik dan Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 menit yang lalu
Subsidiaries Bolster BBRI, BMRI, BBNI, Himbara’s Profit Growth
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
