Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.
Kepala BPN Sofyan Djalil Pastikan Pemerintah Akan Memberikan Perpanjangan HPL Apartemen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Boosting Indonesia’s Exports
Berita Terkini lainnya

25 detik yang lalu
Gerak Senyap Danantara di Pasar Modal, Topang IHSG hingga Suntik Emiten

17 menit yang lalu
Investor Menanti Data Ekonomi AS, Harga Emas Bersinar

30 menit yang lalu
Hasan Nasbi: Penulisan Sejarah Tidak Mungkin Merangkum Seluruh Kejadian
Rekomendasi Kami
Foto
