Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BPN Sofyan Djalil Pastikan Pemerintah Akan Memberikan Perpanjangan HPL Apartemen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.

Kepala BPN Sofyan Djalil Pastikan Pemerintah Akan Memberikan Perpanjangan HPL Apartemen
Suasana kompleks hunian vertikal atau apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 2
Kepala BPN Sofyan Djalil Pastikan Pemerintah Akan Memberikan Perpanjangan HPL Apartemen
Suasana kompleks hunian vertikal atau apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun, guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro