Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
