Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.

Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
1 / 2
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro