Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Harga Gula Tak Lagi Manis, Asa Swasembada Kian Tipis
1 jam yang lalu
Kisi-kisi JP Morgan Jelang Dividen Semen Indonesia (SMGR)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
3 menit yang lalu
RUPS Grup Bakrie (BRMS) Rombak Pengurus hingga Gadaikan Unit Usaha
15 menit yang lalu
Sawit Sumbermas (SSMS) Angkat Dirut Baru, Cek Strategi 2024
22 menit yang lalu
Kejagung Sita Lagi Mobil Mewah Harvey Moeis, Ada Ferrari dan Mercy!
23 menit yang lalu
HM Sampoerna (HMSP) Catat Penjualan Rp29,10 Triliun Kuartal I/2024
23 menit yang lalu