Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
2 Foto
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
2 Foto
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak
Mulai 1 Desember Pembelian Barang di Marketplace Akan Dipungut Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro