Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.
Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel