Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.

Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pemandangan rumah-rumah penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria. Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pemandangan rumah-rumah penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria. Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pemandangan rumah-rumah penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria. Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pemandangan rumah-rumah penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (19/11/2020). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria. Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro