Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
4 Foto
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
4 Foto
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
4 Foto
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
4 Foto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125-135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Pembentukan Bank Tanah Yang Diatur UU Cipta Kerja Akan Menyelesaikan Masalah Pertanahan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pembentukan bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menyelesaikan banyak masalah pertanahan, termasuk reforma agraria.

Dirinya menuturkan aturan mengenai bank tanah yang terdapat dalam pasal 125–135 UU Cipta Kerja, salah satunya dapat membuat pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalisasi lahan telantar serta lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro