Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (27/10/2020).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.