Bisnis.com, JAKARTA - Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (24/9/2020).
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp150 ribu tersebut dilakukan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.