Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB, hal tersebut berpengaruh dengan jam operasional transaportasi umum seperti KRL.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional KRL Commuter Line sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Mulai 19 September 2020, KRL akan beroperasi dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengguna tetap dibatasi 74 orang per kereta.