Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap
2 Foto
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap
2 Foto
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.

Peratiran ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa Pembastasan Sosial Berskala Besar.

Mulai Senin (10/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro