Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.

Peratiran ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa Pembastasan Sosial Berskala Besar.

Mulai Senin (10/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
1 / 2
Mulai Hari Ini Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Untuk Pelanggar Ganjil-Genap
Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro