Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.
Peratiran ganjil-genap sempat ditiadakan saat masa Pembastasan Sosial Berskala Besar.
Mulai Senin (10/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.