Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
1 / 4
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri depan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan depan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
2 / 4
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kempat kiri) disaksikan anggota Komisi II DPR menandatangani draf Perppu tentang pilkada usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
3 / 4
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa (kiri) usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro