Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4 Foto
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4 Foto
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4 Foto
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
4 Foto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro