Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 menit yang lalu
Laba Gudang Garam (GGRM) 2023 Mengepul Meski Pendapatan Tergerus
10 jam yang lalu
Belanja Saham Charoen Pokphand (CPIN) Jelang Lebaran
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
14 menit yang lalu
IHSG Sepekan Turun 0,83%, Transaksi Harian Tembus Rp11 Triliun
15 menit yang lalu