Pemerintah dan DPR Menyetujui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

3 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
