200 Ribu UMKM Gunakan Fasilitas Insentif Pajak Karena Pandemi Covid-19
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (Pph) final ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19, namun jumlah itu baru sebagian kecil dari total 67 juta UMKM di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Siasat Kalbe Farma (KLBF) Hadapi Terpaan Ambrolnya Rupiah
10 jam yang lalu
Teguh Pendirian JP Morgan di PGN (PGAS)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
24 menit yang lalu
Pasang Surut Laba Bank KBMI III pada Kuartal I/2024, Banyak yang Susut?
37 menit yang lalu
Rentetan Erupsi Gunung Ruang, PVMBG Peringkatkan Potensi Tsunami
1 jam yang lalu