200 Ribu UMKM Gunakan Fasilitas Insentif Pajak Karena Pandemi Covid-19
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (Pph) final ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19, namun jumlah itu baru sebagian kecil dari total 67 juta UMKM di Indonesia.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
44 menit yang lalu
Ini Rencana Kegiatan Eksplorasi PT Timah (TINS) Kuartal I/2025
1 jam yang lalu
BEI Sebut 8 Perusahaan Sedang Matangkan Rights Issue
3 jam yang lalu