200 Ribu UMKM Gunakan Fasilitas Insentif Pajak Karena Pandemi Covid-19
Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (Pph) final ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19, namun jumlah itu baru sebagian kecil dari total 67 juta UMKM di Indonesia.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

14 menit yang lalu
Harga Smartphone Xiaomi Terbaru Juli 2025: Redmi Note 14 Turun Rp400.000!

16 menit yang lalu
Gusar Elite DPR usai MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah
Rekomendasi Kami
Foto
