PEMBATASAN PEREKAMAN KTP DI MADIUN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman KTP Elektronik maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain dengan menjaga jarak.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

11 jam yang lalu