PEMBATASAN PEREKAMAN KTP DI MADIUN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman KTP Elektronik maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain dengan menjaga jarak.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

50 menit yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

2 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya

10 menit yang lalu
Perdagangan Eurasia dan RI Terus Meningkat di Tengah Isu Proteksionisme

14 menit yang lalu
Ramai IPO Redam Efek Tarif Trump ke IHSG, Bisa Tahan Berapa Lama?
Rekomendasi Kami
Foto
