PEMBATASAN PEREKAMAN KTP DI MADIUN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman KTP Elektronik maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain dengan menjaga jarak.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
AS Mau Pasok Senjata ke Ukraina Lewat NATO untuk Hadapi Rusia

19 menit yang lalu
Penjualan Mobil Astra (ASII) Masih Lesu Paruh Pertama 2025
23 menit yang lalu
Tinggalkan Besiktas, Immobile Kembali Perkuat Klub Liga Italia
Rekomendasi Kami
Foto
