Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagiansifbagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan.
Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagiansifbagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan.
Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagiansifbagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan.
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah
secara
mendalam untuk menavigasi bisnis
Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.