Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENUJU NEW NORMAL

Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagiansifbagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan.
MENUJU NEW NORMAL
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Letjen MT. Haryono, Jakarta, Senin (25/5/2020). Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Bisnis/Arief Hermawan P
1 / 4
MENUJU NEW NORMAL
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Letjen MT. Haryono, Jakarta, Senin (25/5/2020). Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Bisnis/Arief Hermawan P
2 / 4
MENUJU NEW NORMAL
Suasana lalu lintas di simpang susun semanggi, Jakarta, Senin (25/5/2020). Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Bisnis/Arief Hermawan P
3 / 4
MENUJU NEW NORMAL
Suasana lalu lintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (25/5/2020). Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Beberapa prosedur normal baru yang ditetapkan dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Bisnis/Arief Hermawan P
4 / 4

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro