PASAR TRADISIONAL RAMAI
Jelang hari raya idul fitri warga memadati pasar tradisional untuk membeli kebutuhan hari raya, meskipun saat ini Kabupaten Bogor masih menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga tanggal 26 Mei 2020.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

2 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
