HUKUM CAMBUK DI ACEH
Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
China, Batu Bara, dan Teka-teki Perubahan Iklim
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 jam yang lalu
Menanti Gebrakan Pramono–Rano Atasi Kemacetan Jakarta
1 jam yang lalu