ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN
Kementerian Pertanian mencegah alih fungsi lahan melalui UU No.41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan agar sektor usaha pertanian tetap prospektif dan kompetitif dibandingkan usaha lainnya.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Nasib Pesta Harga Emas, Goldman Revisi Target 2025
5 menit yang lalu
Wanti-wanti Kinerja Telkom Indonesia (TLKM) Awal 2025
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Nasib Pesta Harga Emas, Goldman Revisi Target 2025
5 menit yang lalu
Daftar Negara yang Terapkan Bursa Karbon, Bagaimana Kinerjanya?
5 menit yang lalu