Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
3 Foto
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
3 Foto
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
3 Foto
Pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Umumkan Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Skema kelas BPJS Kesehatan akan berubah pada 2025, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro