PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

3 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya

7 menit yang lalu
Penjualan Mobil Astra (ASII) Susut pada Semester I/2025

12 menit yang lalu
Fadli Zon Bakal Gelar Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah Mulai 20 Juli

44 menit yang lalu
OPINI : Tantangan Kompleks Hukum Ekonomi Syariah
Rekomendasi Kami
Foto
