Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19

Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
3 Foto
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
3 Foto
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
3 Foto
Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
PEMBEBASAN NARAPIDANA UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19

Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro