ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Warren Buffett Tambah Tajir Puluhan Triliun dalam Sehari
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!

10 menit yang lalu
Vastland (VAST) Pacu Kontrak Sewa Gudang, Gandeng Biznet

10 menit yang lalu
Skema Baru KUR Pekerja Migran dan Petani Tebu, Cek Bunganya!
Rekomendasi Kami
Foto
