Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dituntut 4 tahun panjara
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Antara/R. Rekotomo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
11 jam yang lalu
Apresiasi Astra Infra Untuk 6,6 Juta Pemudik
18 menit yang lalu
Ahli Geologi Sebut Selat Madura Masih Potensial Simpan Minyak
25 menit yang lalu
Transaksi Nontunai di Sulsel Bertumbuh, Ini Penopangnya
28 menit yang lalu
Laris Manis Mobil Listrik Lexus, Naik Ratusan Persen
33 menit yang lalu