Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dituntut 4 tahun panjara

Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Antara/R. Rekotomo
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dituntut 4 tahun panjara
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Antara/R. Rekotomo
1 / 3
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dituntut 4 tahun panjara
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (depan), meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Antara/R. Rekotomo
2 / 3
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, dituntut 4 tahun panjara
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
3 / 3

Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro