Perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi (dari kanan) berbincang dengan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, dan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman usai menandatangani perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Bank Indonesia secara resmi kembali mendorong penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang sekaligus menyediakan alternatif instrumen penempatan jangka pendek dalam pengelolaan likuiditas bagi korporasi non-bank. Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Prospek Adaro (ADRO) Antara Investasi dan Dividen Jumbo
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
24 menit yang lalu
Daftar Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Bertambah, Ini Kasusnya
33 menit yang lalu
Deretan Proyek Jumbo Vale (INCO), IUPK Diperpanjang hingga 20235
49 menit yang lalu