Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah kawasan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan serta menciptakan ketertiban lalu lintas di ibu kota.
Penertiban dilakukan dengan menyasar titik-titik yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir ilegal, yang dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Petugas Dishub turut memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan.
Selain penindakan, Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. Fasilitas tersebut dinilai lebih aman dan tertata, sehingga dapat mendukung kenyamanan bersama.