Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.
TPA Ilegal di Rowosari Semarang
Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Topik
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 menit yang lalu
Kisi-kisi Anyar JP Morgan untuk Cinema XXI (CNMA)
33 menit yang lalu