Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa terdakwa Kopral Dua Bazarsahdengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan

Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Siluet terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
1 / 2
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro