Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.