Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Uang Tunai Sebesar Rp11,8 triliun Dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO alias minyak goreng korporasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kejagung Sita Uang Tunai Sebesar Rp11,8 triliun Dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) memberikan paparan didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (kiri) dan Direktur Penuntutan Sutikno saat konferansı pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta,Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. Kasus tersebut telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bisnis/Abdurachman
1 / 3
Kejagung Sita Uang Tunai Sebesar Rp11,8 triliun Dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan paparan saat konferansı pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta,Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. Kasus tersebut telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bisnis/Abdurachman
2 / 3
Kejagung Sita Uang Tunai Sebesar Rp11,8 triliun Dalam Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
Tumpukan uang sitaan saat konferansı pers Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO dan turunanya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group di Jakarta,Selasa (17/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi. Kasus tersebut telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bisnis/Abdurachman
3 / 3

Penulis : Abdurachman

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro