Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil.
Bareskrim Polri Sita Uang Sebanyak Rp530 Milliar Kasus Pencucian Uang Dari Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

4 menit yang lalu
Catat Jadwal Pembagian Dividen Indika Energy (INDY) US$5,04 Juta

10 menit yang lalu
18 Nama Lolos Seleksi Tahap I Calon Wakil Ketua LPS, Ini Daftarnya!

13 menit yang lalu
Transaksi Judol Kuartal 1/2025 Tembus Rp47 Triliun, Mayoritas di Jabar

15 menit yang lalu
Kemenpar Panggil Mecimapro Buntut Aduan Fans Day6
Rekomendasi Kami
Foto
