Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan keberatan Hasto dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan tidak beralasan hukum lantaran penuntut umum telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan penyidikan tentang pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (18/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Antara/Akbar Nugroho Gumay/tom.
1 / 3
Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Antara/Akbar Nugroho Gumay/tom.
2 / 3
Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan seusai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Antara/Akbar Nugroho Gumay/tom.
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro