Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Pajak Untuk Properti 2025

Pemerintah memberikan stimulus di sektor properti dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,39 Triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta.

Untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, pemerintah memberikan stimulus di sektor properti dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,39 Triliun. 

Stimulus Pajak Untuk Properti 2025
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, pemerintah memberikan stimulus di sektor properti dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,39 Triliun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
1 / 2
Stimulus Pajak Untuk Properti 2025
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, pemerintah memberikan stimulus di sektor properti dengan menerapkan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,39 Triliun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro