Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menunggu laporan lengkap dari aplikator seperti Gojek, Grab dan Maxim terkait pemberian bonus hari raya (BHR).
Yassierli menyatakan bakal meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima BHR Rp50.000.
Dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900.000 atau jumlah lainnya.