Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemilik Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ikut bertanggung jawab atas pembayaran hak THR dan pesangon buruh Sritex yang terkena PHK.
Sebanyak 30 orang eks pekerja Sritex Group menyatakan tidak mendapat pesangon dan THR. Laporan itu diterima dari Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah.