Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif.
DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.