Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menyita sebanyak 89.856 botol kemasan MinyaKita produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang melanggar aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal dimana volume isi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Kemasan MinyaKita yang volumenya kurang diketahui merupakan hasil produksi dengan sistem manual, sedangkan yang ukurannya tepat menggunakan mesin otomatis. MinyaKita yang volumenya kurang adalah hasil dari produksi mesin manual, ciri-cirinya tutup berwarna kuning, label MinyaKita tertempel di bagian bawah.
Pihak Polda Jateng memastikan proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu suplai minyak di lapangan, mengingat saat Ramadan dan menjelang Lebaran kebutuhan komoditas tersebut mengalami peningkatan.