Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis Indonesia Forum menggelar diskusi bertema Menakar Konsekuensi KUHD Pasal 251 Inkonstitusional Bersyarat Bagi Industri Asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi untuk membahas langkah yang akan ditempuh industri usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan hasil diskusi tersebut saat ini dalam tahap final.
Saat ini draft polis standar asuransi tersebut sedang disiapkan asosiasi perusahaan asuransi. Iwan mengatakan OJK mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat format terbaru standar polis asuransi itu akan diserahkan ke OJK.