Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Industri Asuransi Jiwa

AAJI menilai serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan OJK akan memperkuat industri asuransi jiwa serta mendorong daya saing perusahaan asuransi.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi jiwa, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyoroti beberapa ketentuan, antara lain mengenai ekuitas, PSAK 117, unit link, hingga spin-off. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat sektor asuransi sekaligus melindungi konsumen.

Perkuat Industri Asuransi Jiwa
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (10/2/2025). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi jiwa, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyoroti beberapa ketentuan, antara lain mengenai ekuitas, PSAK 117, unit link, hingga spin-off. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat sektor asuransi sekaligus melindungi konsumen. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
1 / 2
Perkuat Industri Asuransi Jiwa
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (10/2/2025). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi jiwa, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyoroti beberapa ketentuan, antara lain mengenai ekuitas, PSAK 117, unit link, hingga spin-off. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat sektor asuransi sekaligus melindungi konsumen. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro