Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi jiwa, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyoroti beberapa ketentuan, antara lain mengenai ekuitas, PSAK 117, unit link, hingga spin-off. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat sektor asuransi sekaligus melindungi konsumen.