Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
5 Foto
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
5 Foto
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
5 Foto
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
5 Foto
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
5 Foto
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Kementerian ESDM Melarang Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.

Pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi, dengan syarat mendaftarkan nomor induk berusaha.

Namun hari ketiga setelah kebijakan tersebut efektif, warga di sejumlah wilayah terpantau kesulitan mendapatkan gas tersebut dan terpaksa mengantre di pangkalan terdekat.


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro