Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi, dengan syarat mendaftarkan nomor induk berusaha.
Namun hari ketiga setelah kebijakan tersebut efektif, warga di sejumlah wilayah terpantau kesulitan mendapatkan gas tersebut dan terpaksa mengantre di pangkalan terdekat.