Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Akan Diekstradisi

Kementerian Hukum saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Akan Diekstradisi
2 Foto
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Akan Diekstradisi
2 Foto
Kementerian Hukum saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Akan Diekstradisi
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Akan Diekstradisi

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Kementerian Hukum saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi tersebut. Tersedia waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas itu sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

Menkum menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun ia yakin Negara Merlion bisa menyetujui permohonan Indonesia. Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro