Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Kementerian Hukum saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi tersebut. Tersedia waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas itu sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
Menkum menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun ia yakin Negara Merlion bisa menyetujui permohonan Indonesia. Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.