Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan dengan merevisi Undang-Undang Perikanan.
Revisi tersebut memuat perlindungan awak kapal, rekrutmen, pengupahan hingga mengatur jaminan sosial guna memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum sehingga dapat menekan pelanggaran ketenagakerjaan.