Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional untuk pertama kalinya yang ditujukan untuk dapat menarik partisipasi internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon global.
Perdagangan Karbon Internasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2021 dan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022, yang disebutkan tentang mekanisme otorisasi dari Menteri untuk carbon credit yang dapat diperdagangkan ke pihak asing