Bisnis.com, JAKARTA - Pada saat Anda bertransaksi di bank, apakah itu membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya, pasti Anda selalu ditanya nama gadis ibu kandung. Pertanyaan tersebut adalah salah satu bentuk verifikasi yang dilakukan pihak bank sebagai bagian dari proses KYC atau Know Your Customer.
Di dunia perbankan atau financial technology, verifikasi nasabah melalui KYC menjadi salah satu proses yang vital dan lazim dilakukan, guna memastikan bahwa data yang diberikan valid dan sesuai dengan yang tercatat dalam akun bank atau layanan finansial si nasabah, sehingga dapat diyakini bahwa nasabah sendiri yang melakukan transaksi, bukan orang lain atau fraudster.
Lalu apa bedanya KYC dan e-KYC? Secara proses, keduanya merupakan proses verifikasi data nasabah, hanya saja khusus pada KYC proses verifikasi dilakukan secara tradisional dimana nasabah/calon nasabah diminta untuk menyerahkan dokumen fisik seperti kartu identitas (KTP, SIM, paspor) atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk verifikasi secara langsung. Sementara e-KYC, penyerahan dan verifikasi dokumen dilakukan secara elektronik atau digital, seperti mengunduh kartu identitas atau dokumen lainnya ke suatu portal, dan sebagai proses verifikasinya, akan dilakukan pemindaian wajah atau sidik jari, sehingga lebih memudahkan nasabah dalam bertransaksi dari mana saja dan kapan saja.
Jika di industri perbankan istilah e-KYC sudah menjadi hal yang umum, bagaimana dengan industri asuransi jiwa? Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa di industri asuransi jiwa mulai didorong untuk mengoptimalkan e-KYC untuk transaksi bagi nasabah, misalnya seperti proses pembayaran klaim yang sudah bisa dilakukan secara online tentunya memerlukan e-KYC untuk proses verifikasi data.
Prudential Indonesia senantiasa menempatkan perlindungan data nasabah sebagai prioritas utama dengan memperkuat komitmen melalui transformasi digital dengan terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah khususnya dalam melakukan transaksi digital.
Melalui sistem eKYC dan tanda tangan digital, Perusahaan menerapkan secara opsional otorisasi proses verifikasi data nasabah ketika proses pengajuan polis baru. Hal ini secara bertahap akan terus dikembangkan oleh Perusahaan, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengajuan aplikasi polis baru dan saat transaksi seperti penarikan dana (withdrawal), sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah.
Lebih dari memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa, dengan penerapan eKYC dan tanda tangan digital ini, Prudential Indonesia dapat memberikan ketenangan dan kepercayaan dari nasabah ketika melakukan transaksi dan menginformasikan data pribadinya kepada Perusahaan.
Kedepannya, Perusahaan akan terus meningkatkan optimalisasi dari eKYC dan dan membuka peluang kolaborasi untuk mencegah terjadinya kebocoran data dari lintas sektor seperti pemerintah dan industri asuransi, sehingga dapat memperkuat keamanan ekosistem digital, guna mewujudkan perlindungan optimal pada setiap fase kehidupan, untuk masa depan.