Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC.
Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan tersangka Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar.
KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar.