Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan atau Pembelian Fiktif Server dan Storage

KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage.

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC.

Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan tersangka Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar.

KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan atau Pembelian Fiktif Server dan Storage
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (kedua kiri) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
1 / 3
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan atau Pembelian Fiktif Server dan Storage
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (ketiga kiri) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 / 3
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan atau Pembelian Fiktif Server dan Storage
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC dengan tersangka Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol (ketiga kanan) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar (ketiga kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK menahan Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar terkait dugaan korupsi pengadaan atau pembelian fiktif server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak Perusahaan PT. Telkom pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp280 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro