Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Penyegelan pemagaran laut tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pihak KKP akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.