Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Prabowo Instruksikan Penyegelan Pagar Laut 30,16 km

Penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Penyegelan pemagaran laut tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pihak KKP akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

Presiden Prabowo Instruksikan Penyegelan Pagar Laut 30,16 km
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Antara/Harianto
1 / 2
Presiden Prabowo Instruksikan Penyegelan Pagar Laut 30,16 km
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Antara/Harianto
2 / 2

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro