Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor.
Klarifikasi Pengampunan Koruptor
Sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor.
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu