Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Merah Putih untuk menuntut KPK agar segera menangkap buronan KPK kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu. Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, pihak Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.