Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual ditunjukkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
DJKI memusnahkan sejumlah produk imitasi dari 12 aduan senilai Rp5,3 miliar di antaranya mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi yang menggunakan merk palsu atau imitasi.