Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Kejati Sumatra Selatan Menyita Barang Bukti Uang Senilai Rp22,5 Miliar Terkait Kasus Pembangunan LRT
Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta.
Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu