Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Kejati Sumatra Selatan Menyita Barang Bukti Uang Senilai Rp22,5 Miliar Terkait Kasus Pembangunan LRT
Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
9 menit yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong

1 jam yang lalu
Pandangan Hati-hati di Saham Batu Bara PTBA vs ITMG
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
Kemendag Dorong Penguatan Kerja Sama Dagang RI-Uganda
9 menit yang lalu
Racikan Portofolio Saham Happy Hapsoro hingga Lo Kheng Hong

14 menit yang lalu
Uganda Bocorkan Alasan Incar Indonesia jadi Mitra Dagang

24 menit yang lalu
Chandra Asri (TPIA) Menanti Efek Limpahan CDIA
Rekomendasi Kami
Foto
