Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Kejati Sumatra Selatan Menyita Barang Bukti Uang Senilai Rp22,5 Miliar Terkait Kasus Pembangunan LRT
Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025

2 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
