Bisnis.com, JAKARTA - Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Kejati Sumatra Selatan Menyita Barang Bukti Uang Senilai Rp22,5 Miliar Terkait Kasus Pembangunan LRT
Kejati Sumatra Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
Rupiah Ditutup Perkasa ke Rp16.218 per Dolar AS Akhir Pekan

6 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Saham SIDO Usai Putusan Tarif Trump

8 menit yang lalu
Pramono Tagih Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta, Begini Respons Sri Mulyani

17 menit yang lalu
Menteri Ara Ungkap Strategi Capai Target 3 Juta Rumah Tahun Depan

26 menit yang lalu
Palum Jadi Lawan Kata Haus, Resmi Masuk KBBI
Rekomendasi Kami
Foto
