Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan impor dengan menambah bea masuk produk tekstil antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM.
Penambahan Bea Masuk Produk Impor Tekstil
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan impor dengan menambah bea masuk produk tekstil antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan impor dengan menambah bea masuk produk tekstil antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM.
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
3 jam yang lalu